Tax Review, Tax Due Dilligence and Tax Reconciliation
Tax review adalah Kegiatan penelaahan seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan baik secara perhitungan pajak, pemotongan, pemungutan, penyetoran, pelunasan, dan pelaporan untuk menilai kepatuhan pajak yang telah dilakukan.
Tujuan tax review adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Tax review dilakukan untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Tax review juga dapat menghindari pengenaan beban pajak dan sanksi pajak yang tidak semestinya oleh fiskus.
Pemerintah dapat mengenakan sanksi besar dan kuat untuk pelaporan pajak yang tidak akurat. Oleh karena itu, mengelola risiko eksposur pajak Anda sangatlah penting, baik dalam hal Anda sedang mencari ketenangan pikiran untuk perusahaan Anda sendiri atau sebelum membeli perusahaan lain. Risiko ini dapat dikelola dengan melakukan peninjauan terhadap laporan keuangan Anda, catatan akuntansi dan laporan pajak Anda untuk memastikan setiap ketidakakuratan atau paparan pajak dapat diidentifikasi dan tindakan diambil pada waktu yang tepat.